Berita

FGD Persampahan Tahap II, Kecamatan Diminta Hitung Kemampuan Riil Kelola Sampah

Senin, 8 Juni 2026 · Status: Berita Makassar

FGD Persampahan Tahap II, Kecamatan Diminta Hitung Kemampuan Riil Kelola Sampah

MAKASSAR – Ketua Dewan Lingkungan Hidup Kota Makassar, Melinda Aksa, menegaskan pentingnya pengelolaan sampah berbasis data yang akurat dan terukur sebagai fondasi utama dalam mencapai target pengurangan sampah Kota Makassar. 


Hal tersebut disampaikan saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Pengelolaan Persampahan Tahap II yang digelar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar di Makassar Government Center, Senin (8/6/2026).


Kegiatan ini merupakan lanjutan dari FGD tahap pertama yang dilaksanakan pada 17 Mei lalu dan dihadiri oleh perwakilan pemerintah pusat, perangkat daerah, camat, lurah, pengelola TPS3R, penyuluh lingkungan, serta perwakilan RT/RW se-Kota Makassar.


Dalam arahannya, Melinda Aksa meminta seluruh kecamatan menghitung secara rinci kapasitas riil fasilitas pengelolaan sampah yang telah tersedia, mulai dari biopori, komposter, eco-enzyme, budidaya maggot hingga TPS3R. 


Menurutnya, seluruh fasilitas tersebut harus memiliki ukuran kinerja yang jelas sehingga pemerintah dapat mengetahui secara pasti berapa banyak sampah yang mampu dikelola setiap hari.


“Jika suatu wilayah menghasilkan 100 ton sampah per hari, maka kita harus tahu secara pasti berapa ton yang mampu dikurangi oleh fasilitas yang ada. Semua harus terukur dan berbasis data nyata,” ujarnya.


Sebagai contoh, Melinda menyebut Kecamatan Tamalanrea saat ini menghasilkan sekitar 119 ton sampah per hari. Karena itu, kapasitas seluruh sarana pengelolaan sampah yang tersedia harus dihitung agar diketahui kontribusinya terhadap target pengurangan sampah harian.


Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar tengah menyiapkan strategi besar pengurangan sampah yang ditargetkan mencapai 60 persen. Namun sebelum sampai pada target tersebut, seluruh pihak harus terlebih dahulu menyusun perencanaan yang realistis, dapat diimplementasikan, dan berbasis kondisi lapangan.


“Kita tidak ingin lagi target yang hanya bagus di atas kertas. Yang kita butuhkan adalah target yang benar-benar bisa dicapai dan diukur hasilnya,” tegasnya.


Melinda juga mengapresiasi hadirnya data persampahan terbaru yang dinilai lebih akurat dibandingkan sebelumnya. Menurutnya, untuk pertama kalinya selama berkecimpung dalam isu persampahan Kota Makassar, tersedia data yang dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan secara objektif.


“Data yang valid sangat penting. Dengan data yang akurat, kita bisa mengetahui kondisi sesungguhnya dan menyusun solusi yang tepat,” katanya.


Dalam kesempatan tersebut, Melinda turut menyoroti keberadaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) yang saat ini dinilai belum berjalan optimal. Ia mengakui tidak semua TPS3R mampu mengelola sampah hingga satu ton per hari sebagaimana yang diharapkan.


Karena itu, seluruh camat yang akan mengembangkan TPS3R baru diminta menyusun target operasional yang realistis serta didukung perhitungan kapasitas yang jelas.


Menurut Melinda, validasi data dan perbaikan sistem pengelolaan sampah ini juga menjadi bagian penting dalam upaya Kota Makassar memperoleh hasil maksimal pada penilaian Adipura akhir tahun serta keluar dari berbagai catatan dan sanksi lingkungan yang masih dihadapi.


Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Helmy Budiman, menjelaskan bahwa FGD Tahap II difokuskan untuk memaparkan rencana tindak lanjut dari seluruh kecamatan dalam pengelolaan sampah sekaligus menyamakan persepsi antar perangkat daerah.


Helmy mengungkapkan bahwa DLH terus memperkuat program pengurangan sampah dari sumber melalui pengembangan Bank Sampah Unit (BSU). Hingga saat ini tercatat sebanyak 348 BSU aktif yang tersebar di berbagai wilayah Kota Makassar.


Sebagai bentuk dukungan terhadap ekonomi sirkular, Bank Sampah Pusat kini juga melayani pembelian kompos basah dengan harga Rp500 per kilogram, kompos kering Rp1.000 per kilogram, serta maggot dan kasgot sebesar Rp8.000 per kilogram. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengolah sampah organik menjadi produk bernilai ekonomis.


Melalui FGD Tahap II ini, Ketua Dewan Lingkungan Kota Makassar, berharap seluruh pemangku kepentingan dapat membangun komitmen bersama untuk menghadirkan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif, terukur, dan berkelanjutan, sekaligus mendorong percepatan pengurangan sampah dari sumber menuju Kota Makassar yang lebih bersih dan ramah lingkungan.