Ditemukan TKSK Kota Makassar Kendalikan Uang Bantuan Keluarga Miskin, Kadinsos: Menyalahi Peraturan

Tidak Ada Data

MAKASSAR, METROTIMUR.COM – Kadinsos Kota Makassar, Auliya Arsyad sangat meyesalkan sikap salah satu Tenaga Kerja Kesejahteraan Sosial (TKSK) yang tidak amanah dalam penyaluran Bansos APBN.

Dari keterangan Kadinsos Makassar, bahwa sebanyak 60 KPM telah dikendalikan uangnya oleh TKSK Kecamatan Wajo tanpa alasan. Padahal kata Auliya, seharusnya Pendamping dalam hal ini TKSK hanya menuntun para KPM bagaimana cara membelanjakan uang tunai yang berasal dari Bansos APBN.

“Kita temukan pendamping KPM dalam hal ini salah satu oknum TKSK Kecamatan telah mengendalikan uang Bansos APBN yang nilainya 600 ribu rupiah/KPM, inikan menyalahi aturan, seharusnya KPM sendirilah yang wajib memegang dan membelanjakan uang Bansos sesuai E-Warong yang ditunjuk, bayangkan 60 KPM dipegang uangnya oleh Pendamping,” terang Auliya, senin (21/02/2022).

Padahal ungkap Auliya, KPM sendiri diarahkan oleh TKSK untuk datang ke Kantor Pos untuk menandatangani SPJTM untuk pencairan bantuan APBN itu. Namun setelah KPM menarik bantuan itu di Kantor Pos, justru TKSK ini meminta uang tersebut untuk dia kumpulkan dengan alasan dia yang akan setorkan uang KPM itu ke E-Warong yang ditunjuk.

“Harusnya kan TKSK hanya mengawal bukan mengambil atau mengendalikan uang KPM, SPTJM sudah ditanda tangani dan sudah dicairkan, artinya KPM berhak membelanjakan uang itu di E-warong sesuai item bahan pokoknya, ” tegas Auliya.

Dengan temuan itu, Kadinsos Makassar telah memanggil resmi oknum TKSK Kecamatan tersebut untuk mengembalikan uang Bansos APBN itu ke masing – masing KPM. Pihak Dinsos Makassar juga berharap Kemensos RI bisa mengambil sikap dalam kasus ini.

“Kami sudah panggil dan yang bersangkutan bersedia mengembalikan ke masing – masing KPM sebanyak 60 KPM, ” kata Auliya Arsyad.

Dapat kami jelaskan tambah Kadinsos Makassar, bahwa peraturannya kewenangan pendamping dari Kementerian Sosial ini (TKSK) tidak mengendalikan uang KPM apalagi membelanjakan, ” Ini (TKSK) dia ambil uang KPM untuk dia belanjakan kesalah satu warung Brilink. Padahal peraturannya KPM dibebaskan belanja bahan pokoknya di E-warong yang dia inginkan sendiri oleh masing – masing KPM, bukan diambil uangnya KPM untuk diarahkan belanja disala satu Warong rujukan TKSK, tutup Auliya Arsyad. (ron).

#DannyPomanto
#FatmawatiRusdi
#PemkotMakassar
#Diskominfomks
#PPIDMakassar
#Janganbiarkanmakassarmundurlagi
#makassarterusduakalitambahbaik
#PedulikiSalamakki
#callcenter112makassar
#dinsosmakassar

Sarana
  
Moda Suara
  
Perbesar Teks
  
Perkecil Teks
  
Skala Abu - Abu
  
Kontras Tinggi
  
Latar Gelap
  
Latar Terang
  
Tulisan Dapat Dibaca
  
Garis Bawahi Tautan
  
Rata Tulisan
  
Atur Ulang
×

Indeks Kepuasan Masyarakat

Terima Kasih Anda Telah Melakukan Survei Mengenai Layanan Kami