Makassar - Kota Makassar tengah memasuki gelombang ketiga COVID-19. Lonjakan Corona membuat status PPKM Makassar naik di level 3.
Kebijakan penetapan level PPKM level 3 di Makassar berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022. Aturan ini mulai diberlakukan tanggal 15-28 Februari.
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto telah menindaklanjuti kebijakan pusat itu lewat Surat Edaran Nomor: 443.01/64/S.Edar/Kesbangpol/II/2022 Tentang Perpanjangan PPKM Pada Masa COVID-19 di Kota Makassar. Tersisa sepekan masa berlaku hingga 28 Februari mendatang.
Salah satu aturan dalam PPKM Makassar level 3 menitikberatkan pembatasan di sektor pusat perbelanjaan/mal hingga kafe atau warung kopi (warkop). Sektor usaha yang diizinkan buka asalkan taat dengan protokol kesehatan (prokes) ketat.
Kepala Satpol-PP Kota Makassar, Muhammad Iqbal Asnan gencar menurunkan tim untuk patroli prokes. Sasarannya menertibkan potensi kerumunan di pusat perbelanjaan/mal, hingga warkop/kafe.
"Patroli siang juga dilaksanakan untuk mengurai kerumunan di tempat-tempat keramaian seiring dengan meningkatnya angka masyarakat yang terpapar COVID di Kota Makassar," tutur dia saat dihubungi, Minggu (20/2/2022).
Pelanggar prokes di PPKM Makassar level 3 akan dikenakan kepada warga atau pengusaha. Dalam edaran Wali Kota Makassar diatur pemberian sanksi administratif hingga penutupan usaha sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Kebijakan PPKM Makassar level 3 sisa sepekan masa berlakunya. Namun warga hingga pengusaha di sektor pasar/pusat perbelanjaan/mal/warkop/kafe harus mematuhi aturan berikut ini:
1. Aturan Pedagang-Pasar
Kebijakan PPKM Makassar level 3 sisa sepekan masa berlakunya. Namun warga hingga pengusaha di sektor pasar/pusat perbelanjaan/mal/warkop/kafe harus mematuhi aturan berikut ini:
Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak,
pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
2. Aturan Warteg/Kafe/Wakop
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah;
Restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan di tempat/dine in dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 %, 2 orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah, dan jika melanggar prokes akan ditutup.
3. Aturan Pusat Perbelanjaan/Mal
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 % pada pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah dan jika melanggar protokol kesehatan akan langsung ditutup.
#DannyPomanto
#FatmawatiRusdi
#PemkotMakassar
#Diskominfomks
#PPIDMakassar
#Janganbiarkanmakassarmundurlagi
#makassarterusduakalitambahbaik
#PedulikiSalamakki
#callcenter112makassar