Penertiban Reklame Ruas Jalan Protokol bersama Bidang Koordinasi, Pengawasan, dan Perencanaan Bapenda Kota Makassar

Tidak Ada Data

Rabu (5/10/2022). Bidang Koordinasi, Pengawasan, dan Perencanaan Bapenda Makassar melaksanakan penertiban reklame tidak berizin di berbagai jalan protokol kota Makassar. Kegiatan ini bertujuan untuk membuat tampilan kota menjadi lebih tertata dan lebih bersih.
 
Pasalnya puluhan reklame tersebut melanggar Peraturan Daerah Reklame Nomor 15 tahun 2017 dan Peraturan Daerah Ketertiban Umum Nomor 4 tahun 2013 tentang pajak reklame.
 
Selain tidak menggunakan perijinan, reklame liar tersebut juga banyak telah habis masa berlakunya tidak  diperpanjang. Maka dari itu, dihimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk selalu menaati aturan dan prosedur pemasangan reklame yang telah ditetapkan.

Sarana
  
Moda Suara
  
Perbesar Teks
  
Perkecil Teks
  
Skala Abu - Abu
  
Kontras Tinggi
  
Latar Gelap
  
Latar Terang
  
Tulisan Dapat Dibaca
  
Garis Bawahi Tautan
  
Rata Tulisan
  
Atur Ulang
×

Indeks Kepuasan Masyarakat

Terima Kasih Anda Telah Melakukan Survei Mengenai Layanan Kami