Sejauh ini kita telah mengetahui bahwa semua masyarakat membutuhkan informasi yang aktual dalam mengembangkan kapasitas diri. Maka dari itu, Masyarakat berhak memperoleh berita dan informasi publik sebagai suatu hal fundamental. Dalam hal ini, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) hadir untuk menyajikan berita dan informasi yang akurat dan terpercaya. Berdasarkan undang-undang Nomor 14 tahun 2008 terkait keterbukaan informasi publik. Undang-undang ini merupakan acuan dan landasan PPID Utama dalam menyediakan serta memberikan pelayanan yang bermutu dan berkualitas terkait permohonan informasi publik, yakni dengan memberikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik secara mudah dan efisien. PPID Utama Pemerintah Kota Makassar hadir sebagai pemberi layanan informasi yang meliputi segala bentuk layanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumetasian, dan penyedia pelayanan serta pengumuman informasi publik.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kota Makassar merupakan pelopor dan pemasok informasi untuk wilayah Kota Makassar. Sebagai lembaga penyedia informasi dan berita, kami berdedikasi untuk memberikan berita-berita dan informasi yang aktual, faktual dan terpercaya.
Kota Dunia yang Informatif dan Bertanggung Jawab.
Terima Kasih Anda Telah Melakukan Survei Mengenai Layanan Kami