"Berlandaskan dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berfungsi menjalankan amanat tersebut. Dalam hal ini sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki badan publik kepada masyarakat. Sehingga dengan adanya PPID, masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah mengakses informasi dan dokumentasi melalui pelayanan satu pintu.
"
Terima Kasih Anda Telah Melakukan Survei Mengenai Layanan Kami