Tugas dan Fungsi PPID Makassar


Fungsi PPID

"
Berlandaskan dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berfungsi menjalankan amanat tersebut. Dalam hal ini sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki badan publik kepada masyarakat. Sehingga dengan adanya PPID, masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah mengakses informasi dan dokumentasi melalui pelayanan satu pintu.
"

Tugas PPID

  • menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik
  • menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;.
  • mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;

  • mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik
  • melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
  • menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
  • melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
  • menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; dan
  • melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi
Sarana
  
Moda Suara
  
Perbesar Teks
  
Perkecil Teks
  
Skala Abu - Abu
  
Kontras Tinggi
  
Latar Gelap
  
Latar Terang
  
Tulisan Dapat Dibaca
  
Garis Bawahi Tautan
  
Rata Tulisan
  
Atur Ulang
×

Indeks Kepuasan Masyarakat

Terima Kasih Anda Telah Melakukan Survei Mengenai Layanan Kami