Kamis
(15/06/2023). Badan Pendapatan daerah Kota Makassar kembali menggelar Rapat
Sosialisasi Kepatuhan Wajib Pajak Restoran dan Pajak Air Bawah Tanah (ABT) yang
dimana Sosialisasi Pajak Restoran bertempat di Horizon Hotel, sementara Pajak
Air Bawah Tanah bertempat di Arthama Hotel.
Dibuka langsung oleh Muh. Mario Said, Asisten
III mewakili Walikota Makassar, menyampaikan dalam sambutannya, “Target
Pemerintah Kota Makassar yakni sekitar 1,9 T atau sekitar 87%, sehingga banyak
sekali permasalahan-permasalahn yang membutuhkan penanganan dan membutuhkan
pembiayaan, dan dukungan peranan serta-merta wajib pajak sebagai mitra
pemerintah tiap tahunnya diharapkan bisa semakin meningkat dan mampu memberikan
semangat dan manfaat khususnya Pemerintah Kota Makassar”.
Dihadiri oleh Reza Dian Riandy Nurdin,
Kasubbid Hotel, dan Air Bawah Tanah, Iptu Faizal, Kanit Tipidkor, Mawardi,
Departemen Digitalisasi, Indiawati, Penyuluh Pajak KPP Makassar Barat sebagai pembicara
di Horizon Hotel, sementara Fikri Fachrurrozi, Kejaksaan Negeri Seksi Perdata
dan Tata Usaha Negara, Beni Iskandar, Dirut PDAM, dan Abdul Munir, Dinas ESDM
Makassar, beserta peserta rapat yang menjadi wajib pajak.
Pajak Daerah merupakan salah satu bentuk
peranan masyarakat sehingga diharapkan peranan pajak dalam penyelenggaraan
otonomi daerah mampu menjadi sumber pendapatan yang penting untuk membiayai
penyelenggaraan dan pembangunan daerah.
Pentingnya membangun kepatuhan dan kesadaran
masyarakat dapat dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
1.
Melakukan
sosialisasi dikarenakan kesadaran masyarakat dengan menanamkan pengertian
kesadaran yang berasal dari diri sendiri bisa dimulai dari lingkungan sendiri,
keluarga, melebar ke tetangga, dan dalam forum-forum tertentu melalui
sosialisasi. Dengan tingginya intensitas informasi sosialisasi yang diterima
oleh masyarakat secara perlahan mengubah mindset tentang pajak kearah yang
lebih positif.
2.
Memberikan
kemudahan dalam segala hal pemenuhan kewajiban perpajakan dan meningkatkan mutu
pelayanan kepada wajib pajak. Jika pelayanan kurang memuaskan, maka akan
menimbulkan keengganan wajib pajak untuk melangkah ke kantor pajak. Pelayanan
harus mencitrakan keramahan, kenggunan, dan kenyamanan wajib pajak.
3.
Meningkatkan citra
good governance yang dapat menimbulkan rasa saling percaya antara pemerintah
dan masyarakat, sehingga kegiatan pembayaran wajib pajak akan menjadi sebuah
kebutuhan, dan kerelaan, dan bukan sebagai paksaan.
4.
Memberikan
pengetahuan dengan melalui jalur pendidikan perpajakan sehingga mendorong
individu ke arah positif yang selanjutnya memberikan hasil yang positif sebagai
pendorong untuk melaksanakan kewajiban membayar pajak.
5.
Law Enforcement,
dengan penegakan hukum yang benar tanpa pandang bulu akan memberikan deadline
effect yang kritis sehingga meningkatkan kesadaran pemerintah daerah wajib
pajak.
Di akhir acara, partisipasi wajib pajak dengan sesi tanya jawab juga dilakukan demi terciptanya feedback yang melingkupi forum. (NN)
Terima Kasih Anda Telah Melakukan Survei Mengenai Layanan Kami