Dinas PU Makassar Edukasi Masyarakat Cara Bayar Non Tunai Jasa Sedot Tinja
MAKASSAR – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar, menggelar
‘Sosialisasi Metode Pembayaran Jasa Sedot Tinja Lewat QRIS’ di Kelurahan
Tidung, Kecamatan Rappocini Kota Makassar, Jumat (16/6/2023).
Dalam sosialisasi tersebut, dihadiri warga masyarakat pemanfaat IPAL
komunal untuk implementasi sistem pembayaran non tunai di Indonesia.
Perwakilan UPT BLUD PAL, Dinas PU Makassar, Muh. Arif, SH, MH,
menyampaikan bahwa metode pembayaran ini sangat memudahkan warga
masyarakat dalam transaksi keuangan, dan juga dapat meminimalisir adanya
pungutan liar oleh oknum pelaksana jasa penyedotan lumpur tinja.
“QRIS adalah standar kode QR Nasional yang diluncurkan oleh Bank
Indonesia, dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia untuk
mengintegrasikan seluruh metode pembayaran non tunai di Indonesia,”
jelasnya.
Arif menambahkan, dasar hukumnya adalah tertuang pada Peraturan
Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 Tentang Implementasi
Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran.
“Hal ini sejalan dengan implementasi kinerja Tim Percepatan dan
Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD), untuk mendorong inovasi,
percepatan, dan perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemda (ETP) dalam
rangka mewujudkan efisiensi, efektifitas dan transparansi tata kelola
keuangan,” tambahnya. (*)