BERITA SKPD DINAS PENATAAN RUANG KOTA MAKASSAR

Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Retribusi, Dinas Penataan Ruang (Distaru) kota Makassar berinovasi untuk memudahkan masyarakat yang ingin membayar SKRD melalui QRIS.

Apa itu QRIS, QRIS (Quick Response Code Indonesia Standard) adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan kode QR termasuk untuk pembayaran SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) untuk penertbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Menurut Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar Fahyuddin Yusuf, salah satu inovasi yang dilakukan oleh Distaru untuk memudahkan masyarakat adalah, pembayaran SKRD melalui QRIS yang bisa langsung di scan barcode saat pengambilan SKRD di loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), ungkapnya.

“Kami memudahkan masyarakat yang ingin membayar SKRD yang nilainya dibawah 10 jutaaan, melalui QRIS di loket pelayanan kami dI PTSP, tinggal scan barcode, selesai, kata Fahyuddin.”

 Penulis : Arief  @FAKTAKOTA.COM

Sarana
  
Moda Suara
  
Perbesar Teks
  
Perkecil Teks
  
Skala Abu - Abu
  
Kontras Tinggi
  
Latar Gelap
  
Latar Terang
  
Tulisan Dapat Dibaca
  
Garis Bawahi Tautan
  
Rata Tulisan
  
Atur Ulang
×

Indeks Kepuasan Masyarakat

Terima Kasih Anda Telah Melakukan Survei Mengenai Layanan Kami