BERITA SKPD DINAS PENATAAN RUANG KOTA MAKASSAR

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Dinas Penataan Ruang (PPID Distaru) Kota Makassar Dita Pratiwi menerima Penghargaan dari Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan sebagai Peserta Terbaik Bimbingan Teknis (Bimtek)/Lokakarya Peningkatkan Kapasitas PPID.

Penghargaan diserahkan di hari kedua Bimtek yang berlangsung di Hotel Best Western, Jalan Botolempangan, Makassar, Jumat (9/6/2023).

Dita Pratiwi merupakan ‘Laskar Pelangi’ yang menjadi staf PPID di Distaru tersebut mengatakan, penghargaan yang diraih ini merupakan suatu kebanggaan baginya.

“Ini karena saya hanya ‘Laskar Pelangi’ tetapi berhasil menjdi peserta terbaik dari Komisi Informasi Prov. Sulsel. Juga mengingat dari 87 OPD yang ikut dan turut serta dalam kegiatan, bersaing ketat dalam test uji kompetensi yang berlangsung dua hari pada Bimtek tersebut,” ungkapnya.

Kendati demikian, menurut Dita, kebanggaan tersebut bukan untuk disombongkan melainkan ke depannya akan menjadi acuan bagi dirinya untuk bisa bekerja lebih baik lagi.

“Tentunya, saya juga berharap bisa berkontribusi lebih banyak lagi untuk menjadikan Makassar sebagai kota yang sangat informatif,” katanya.

Sekadar diketahui, Bimtek PPID merupakan kegiatan yang digelar Dinas Kominfo Kota Makassar bekerja sama USAID ERAT berlangsung selama dua hari, Kamis-Jumat (8-9/6/23).

Acara tersebut dibuka Staf Ahli Wali Kota Irwan Adnan dan dihadiri 87 peserta yang merupakan PPID dari berbagai OPD lingkup Pemkot Makassar.

Sejumlah narasumber dihadirkan untuk memperluas wawasan terkait PPID dan keterbukaan informasi. Di hari pertama, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan Pahir Halim yang membawakan materi Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang “Keterbukaan Informasi Publik dan Pemaparan Potret Keterbukaan Informasi Publik di Pemkot Makassar berdasarkan hasil monitoring evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022.

Narasumber lainnya dari Komisi Informasi Prov. Sulsel adalah Khaerul Mannan yang membawakan materi “Penyusunan Daftar Informasi Publik”.

Pada hari kedua, Ketua Komisi Informasi Sulsel Pahir Halim masih tetap membawakan materi terkait Uji Konsekuensi Terhadap Informasi Publik dan Sengketa Informasi Publik serta Sanksi Pidana termasuk Denda dalam UU Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam kegiatan tersebut, semua peserta dipandu dalam membuat Daftar Informasi Publik dan Menyusun Rencana Tidak Lanjut untuk dilaporkan kepada Wali Kota Makassar.

@mediawarta.com

Sarana
  
Moda Suara
  
Perbesar Teks
  
Perkecil Teks
  
Skala Abu - Abu
  
Kontras Tinggi
  
Latar Gelap
  
Latar Terang
  
Tulisan Dapat Dibaca
  
Garis Bawahi Tautan
  
Rata Tulisan
  
Atur Ulang
×

Indeks Kepuasan Masyarakat

Terima Kasih Anda Telah Melakukan Survei Mengenai Layanan Kami