Dinas Tata Ruang (Distaru) Makassar meminta aktivitas New Trans Studio Mal (TSM) dihentikan sementara. Pasalnya, Gedung New TSM tersebut belum mengantongi Sertifikat Layak Fungsi (SLF). Apalagi, bangunan itu telah terbakar beberapa waktu lalu.
Diketahui, SLF ini merupakan sertifikat terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan.
Kepala Distaru Makassar, Fahyuddin mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi terkait operasional New TSM agar dihentikan sementara. Sebab, bangunan itu belum memiliki SLF sebagai bukti gedung berstatus layak fungsi.
“Jadi mereka (Manajemen New TSM) belum punya SLF. Sudah bermohon tapi belum selesai nah sementara sudah beroperasi,” kata Fahyuddin, Senin (24/7).
Harusnya, kata mantan Camat Tamalate itu, sebuah gedung tidak boleh beroperasi hingga mengantongi SLF sebagai dasar bangunan tersebut layak digunakan. Sebab, banyak hal yang harus dipenuhi, mulai dari Dinas Tata Ruang, Dinas Pemadam Kebakaran sampai pada Dinas Perhubungan.
“Mestinya terbit SLF, baru bisa beroperasi. Jadi kalau ada apa-apa pengungjung, bagaimana,” ungkapnya.
Fahyuddin mendesak manajemen New TSM menghentikan operasional untuk sementara sampai SLF terbit. Sebab, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan menindak tegas jika tidak mengindahkan imbauan tersebut.
“Kita akan surati, jika mereka tetap tidak mendengar maka kita akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan berlaku,” tegasnya. (*)
@bacapesan.fajar.co.id
Terima Kasih Anda Telah Melakukan Survei Mengenai Layanan Kami