Dinas Kearsipan Kota Makassar melaksanakan kegiatan pemusnahan
arsip, Senin (30/10/2023).
Kegiatan pemusnahan arsip dipimpin langsung oleh Kepala Bidang
Pembinaan Kearsipan, Andi Arfan, S.IP. Dalam sambutan pengantarnya, Arfan menyampaikan kegiatan
pemusnahan arsip dilaksanakan atas dasar Undang-Undang No. 43 tahun 2029
tentang Kearsipan dan Perka ANRI Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan
Arsip. Adapun arsip yang akan dimusnakan telah melalui serangkaian tahapan oleh
tim penilai hingga diperoleh keterangan arsip usul musnah berdasarkan jadwal
retensi arsip.
Beliau juga menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan arsip bertujuan untuk
efisiensi, efektivitas dan keamanan arsip agar tidak terjadi penumpukan arsip.
Hadir dalam kegiatan tersebut, arsiparis, perwakilan dari bidang Pembinaan
Kearsipan, Bidang Pengelolaan Arsip dan Bagian Sekretariat, serta saksi-saksi dari unsur
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Makassar dan Inspektorat Daerah Kota Makassar.
Andi Arfan, melaporkan bahwa arsip yang
dimusnahkan yaitu arsip Pemerintah Kota Makassar dari unit pengolah yang tercipta dari tahun 1952 sampai dengan 1993. Jumlah arsip yang dimusnahkan
sebanyak 890
berkas.
Pemusnahan arsip dilakukan dengan cara dicacah menggunakan
mesin pencacah kertas. Arsip yang telah dimasukan ke dalam mesin pencacah akan
berubah menjadi potongan-potongan kertas kecil yang tidak dapat dikenali lagi
isi informasinya. Pencacahan dilakukan sampai arsip yang tercantum dalam daftar
arsip musnah habis semuanya.
Pencacahan arsip diawali secara simbolis oleh Kepala Bidang
Pembinaan Kearsipan,
yang selanjutnya diikuti oleh fungsional arsiparis dan staf disaksikan oleh perwakilan dari Bagian Hukum, Inspektorat
Daerah, Tim
Penilai Arsip, Unit Pengolah pencipta arsip yang dimusnahkan.
Terima Kasih Anda Telah Melakukan Survei Mengenai Layanan Kami