Dinas Kearsipan Kota Makassar Melakukan Kegiatan Pemusnahan Arsip, Senin (30/10/2023).

Tidak Ada Data

Dinas Kearsipan Kota Makassar melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip, Senin (30/10/2023). Kegiatan pemusnahan arsip dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pembinaan Kearsipan, Andi Arfan, S.IP. Dalam sambutan pengantarnya, Arfan menyampaikan kegiatan pemusnahan arsip dilaksanakan atas dasar Undang-Undang No. 43 tahun 2029 tentang Kearsipan dan Perka ANRI Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip. Adapun arsip yang akan dimusnakan telah melalui serangkaian tahapan oleh tim penilai hingga diperoleh keterangan arsip usul musnah berdasarkan jadwal retensi arsip.

 

Beliau juga menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan arsip bertujuan untuk efisiensi, efektivitas dan keamanan arsip agar tidak terjadi penumpukan arsip.

 

Hadir dalam kegiatan tersebut, arsiparis, perwakilan dari bidang Pembinaan Kearsipan, Bidang Pengelolaan Arsip dan Bagian Sekretariat, serta saksi-saksi dari unsur Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Makassar dan Inspektorat Daerah Kota Makassar.

 

Andi Arfan, melaporkan bahwa arsip yang dimusnahkan yaitu arsip Pemerintah Kota Makassar dari unit pengolah yang tercipta dari tahun 1952 sampai dengan 1993. Jumlah arsip yang dimusnahkan sebanyak 890 berkas.

 

Pemusnahan arsip dilakukan dengan cara dicacah menggunakan mesin pencacah kertas. Arsip yang telah dimasukan ke dalam mesin pencacah akan berubah menjadi potongan-potongan kertas kecil yang tidak dapat dikenali lagi isi informasinya. Pencacahan dilakukan sampai arsip yang tercantum dalam daftar arsip musnah habis semuanya.

 

Pencacahan arsip diawali secara simbolis oleh Kepala Bidang Pembinaan Kearsipan, yang selanjutnya diikuti oleh fungsional arsiparis dan staf disaksikan oleh perwakilan dari Bagian Hukum, Inspektorat Daerah, Tim Penilai Arsip, Unit Pengolah pencipta arsip yang dimusnahkan.  

 

Pelaksanaan pemusnahan arsip dibuatkan Berita Acara Pemusnahan arsip yang ditandatangani oleh Kepala Dinas dan saksi-saksi yang hadir. Berita acara ini selanjutnya disimpan sebagai arsip vital yang perlu dipelihara secara permanen sebagai bukti yang sah dan memiliki kepastian hukum atas kegiatan pemusnahan arsip yang telah dilakukan. (*Adhi)

Sarana
  
Moda Suara
  
Perbesar Teks
  
Perkecil Teks
  
Skala Abu - Abu
  
Kontras Tinggi
  
Latar Gelap
  
Latar Terang
  
Tulisan Dapat Dibaca
  
Garis Bawahi Tautan
  
Rata Tulisan
  
Atur Ulang
×

Indeks Kepuasan Masyarakat

Terima Kasih Anda Telah Melakukan Survei Mengenai Layanan Kami