MEDIAWARTA, MAKASSAR – Kota Makassar telah mengalami perkembangan yang begitu pesat, terutama jika memerhatikan secara fisik pembangunan kotanya.
Akan tetapi, dalam kenyataannya banyak ditemukan indikasi adanya penyimpangan pada pemanfaatan ruang, yang tidak sesuai atau menyimpang dari Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW yang telah ditetapkan sebelumnya, atau implementasi penataan ruang yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tujuan penataan ruang tersebut menjadi tidak tercapai.
Hal tersebut yang menjadi kajian dari Laporan Aksi Perubahan (PESILAT) yang disusun oleh Kabid Tata Ruang Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Aswin Arifuddin Ressang, ST.RTRW Kota Makassar diatur dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2015, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Makassar 2015-2034.
“Berdasarkan penentuan isu instansional, dengan memperhatikan tugas dan fungsi pokok sebagai Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, maka yang menjadi prioritas masalah yang terpilih adalah masih belum optimalnya pemanfaatan jaringan dan sistem informasi dalam bidang tata ruang di Kota Makassar,” ungkap Aswin Arifuddin Ressang,
Serta sebagai upaya kesinambungan terhadap proyek perubahan Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, maka menurut Aswin Arifuddin Ressang, terciptalah SIPAKATAU (Sistem Pengawasan Penataan Bangunan Kota Makassar).Gagasan rancangan aksi perubahan yang diusulkan adalah digitalisasi peta Rencana TataRuang Wilayah (RTRW) Kota Makassar, yang dilengkapi dengan informasi intensitas bangunan
sesuai arahan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Makassar (RTRW).
Ini terintegrasi dengan Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2008 tentang Garis Sempadan dan Fungsi Bangunan Gedung Pada Masing Masing Ruas Jalan Dalam Wilayah Kota Makassar, persyaratan intensitas bangunan (KLB,
KDB, GSB, GSP), serta informasi teknis ruang lainnya pada lokasi yang di-klik tersebut.
Adapun judul dari gagasan aksi perubahan tersebut adalah PEta informaSI LAhan Terintegrasi, yang selanjutnya disingkat menjadi PESILAT.Melalui gagasan aksi perubahan ini, ungkap Aswin, diharapkan masyarakat yang berencana, melakukan Pembangunan tidak perlu lagi menyurat secara fisik ke kantor, tetapi dapat meng-akses informasi yang diperlukan secara digital.
Aksi Perubahan “PESILAT” (PEta informaSI LAhan Terintegrasi) merupakan sebuah inovasi, yang akan dilaksanakan oleh Reformer selaku Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas Penataan Ruang Kota Makassar.
Ini merupakan salah satu syarat dalam mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan VIII oleh Puslatbang KMP LAN RI.
Terima Kasih Anda Telah Melakukan Survei Mengenai Layanan Kami