UPTD PPA Makassar, Layanan Publik Komprehensif Berbasis Kondisi dan Kebutuhan Masyarakat

Tidak Ada Data

Melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), diproses berbagai macam persoalan perempuan dan anak di Kota Makassar, baik itu berupa kekerasan, eksploitasi, dan sebagainya.

Kepala UPTD PPA Makassar, Muslimin, menjelaskan bahwa pihaknya bekerja fleksibel dengan menekankan pada perspektif kebutuhan pelanggan/klien/korban.

Saat diwawancarai wartawan edunews.id pada Senin (21/3/2022), Muslimin menggambarkan layanan di UPTD PPA Makassar, sebagai berikut:

1. Kualitas Layanan

Unsur layanan seperti Sumber Daya Manusia (SDM), sistem kerja, budaya kerja, dan infrastruktur layanan didesain sefleksibel mungkin agar cepat beradaptasi dengan situasi klien.

Hal ini disebabkan kerja UPTD PPA yang mendampingi klien berdasarkan situasi dan kondisinya. Setiap klien pun mempunyai persoalan berbeda.

Berbeda dengan pelayanan publik lainnya, UPTD PPA bukannya mengurusi administrasi perizinan dan semacamnya, tetapi membantu menyelesaikan persoalan manusia.

Bahkan para caseworker di UPT PPA Makassar telah mengikuti minimal 3 pelatihan bersertifikasi (konvensi hak anak, responsif gender, manajemen kasus).

2. Layanan yang Terintegrasi

Persoalan masing masing klien yang mendatangi UPTD PPA sangatlah kompleks.

Dalam penyelesaiannya, sering diperlukan penanganan dalam bidang lainnya, seperti pendidikan, kesehatan, sosial, maupun hukum.

Misalnya, setelah di-assessment, seorang klien anak memerlukan tindak lanjut dalam bidang pendidikan. Namun sebelumnya diperlukan pengurusan identitas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) agar dapat memperoleh tunjangan.

UPTD PPA dalam hal ini telah memiliki tim yang tersebar di berbagai instansi layanan publik sehingga pengurusannya akan dilakukan oleh tim. Klien tidak perlu pulang balik antara satu instansi ke instansi lainnya.

3. Penjangkauan korban

UPTD PPA memberi akses layanan serealistis mungkin berdasarkan kebiasaan masyarakat. Pelayanan dapat diakses dimanapun dan kapanpun.

Selain langsung mendatangi kantor UPTD PPA di Jalan Nikel III, klien juga dapat mengakses 112, kontak Whatsapp di 0811 4838 112, atau mengisi formulir online yang tertera di bio instagram @uptdppa.makassar.

Tidak hanya itu, dalam kasus eksploitasi, kekerasan, dan sebagainya, UPTD PPA tidak hanya menunggu laporan dari korban bersangkutan. Terdapat tim khusus yang akan menjaring korban berdasarkan aduan atau informasi dari mana saja.

Sarana
  
Moda Suara
  
Perbesar Teks
  
Perkecil Teks
  
Skala Abu - Abu
  
Kontras Tinggi
  
Latar Gelap
  
Latar Terang
  
Tulisan Dapat Dibaca
  
Garis Bawahi Tautan
  
Rata Tulisan
  
Atur Ulang
×

Indeks Kepuasan Masyarakat

Terima Kasih Anda Telah Melakukan Survei Mengenai Layanan Kami