Kota
Layak Anak adalah kota yang didalamnya memberikan perlindungan terhadap
anak dan hak-haknya dalam sebuah proses pembangunan berkelanjutan,
dengan menciptakan lingkungan yang kondusif agar anak dapat hidup,
tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan
martabat.
Kota Layak Anak ini secara umum mengukur aspek
pemenuhan hak-hak anak serta aspek perlindungan anak. 10 Hak dasar
anak, dalam evaluasi KLA dibagi atas lima klaster yaitu :
1. Hak
sipil dan kebebasan yakni hak untuk memiliki akte kelahiran, kebebasan
memeluk agama dan kepercayaan serta beribadat menurut keyakinan
masing-masing.
2. Keluarga dan pengasuhan alternatif yakni
ketahanan keluarga kita di tengah arus informasi dan ancaman-ancaman
bagi anak serta ketidakpahaman orangtua/wali
3. Kesehatan dan kesejahteraan sosial yakni untuk anak-anak telantar dan yang memerlukan perlindungan khusus
4. Pendidikan, waktu luang dan kegiatan budaya
5.
Perlindungan khusus terutama bagi anak-anak berkebutuhan khusus,
berhadapan masalah hukum, korban kekerasan, korban bencana, dst
Untuk mewujudkan Kota Layak Anak semua elemen pemerintahn harus berperan aktif serta partipasi dunia usaha dan masyarakat.
Dalam
evaluasi KLA 2022 tahapannya dimulai sejak bulan Maret selama kurang
lebih dua bulan untuk evaluasi mandiri. Bappeda Kota Makassar selaku
ketua gugus tugas KLA telah meminta semua OPD untuk terlibat langsung
dalam pengisian semua indikator KLA sesuai bidang tugas masing-masing.
Maka
dari itu DPPPA melaksanakan pendampingan KLA kepada Kecamatan yaitu
Kecamatan Panakukang,Kecamatan Makassar,Kecamatan Tamalanrea,Kecamatan
Wajo dan Kecamatan Biringkanayya bertempat di Ruang Rapat DPPPA yang
bertujuan mengetahui prestasi yang sudah didapatkan, sehingga bisa terus
dikembangkan atau data-data yang belum diselesaikan dan akan dicari
permasalahannya atau jalan keluarnya untuk mendukung Pemerintah Kota
menjadi Kota Layak Anak
Tahun ini Kota Makassar bertekad untuk naik level dari periode tahun kemarin yaitu dari Madya ke Nindya.