MAKASSAR – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Kota Makassar di bawah naungan Dinas Komunikasi dan Informasi kembali menunjukkan komitmennya dalam keterbukaan informasi publik.
Kali ini, PPID Utama memfasilitasi permohonan dokumen terkait keterbukaan informasi publik dari Perumda Parkir Makassar Raya yang diajukan seorang pemohon atas nama Muhammad Hendra Cahyadi Ashari.
Adapun dokumen yang diminta pihak perorangan tersebut adalah surat pertanggungjawaban (SPJ) Perumda Parkir Makassar Raya dari tahun 2019 sampai 2021.
Dokumen yang dimaksud itu meliputi RKA atau Rencana Kerja Anggaran dan laporan keuangan Perumda Parkir Makassar Raya tahun 2019, 2020, dan 2021.
Dokumen tersebut diserahkan Perumda Parkir Makassar Raya ke staf PPID Utama Diskominfo Makassar, kemudian diteruskan langsung kepada pemohon.
Penyerahan dokumen berlangsung di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar pada Rabu (25/2/2025).
Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Humas dan IKP Diskominfo Kota Makassar, Isnaniah Nurdin menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah.
“PPID berkomitmen untuk melayani setiap permohonan informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku. Tujuannya untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Undang-undang ini disahkan pada 30 April 2008 dan mulai berlaku efektif dua tahun setelahnya.
"Undang-undang ini terdiri atas 64 pasal yang memang mewajibkan setiap Badan Publik untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat, kecuali untuk informasi tertentu yang dikategorikan sebagai pengecualian," jelasnya.
Isnaniah juga menegaskan bahwa PPID Kota Makassar senantiasa menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik.
Menurutnya, akses terhadap informasi merupakan hak masyarakat yang harus dipenuhi guna mendorong partisipasi aktif dalam pengawasan serta pembangunan daerah.
"Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dalam pengelolaan dan penyampaian informasi publik. Transparansi adalah kunci untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah," pungkasnya.