Perkuat Pertahanan NKRI, Personil Satpol PP Makassar Disiapkan Jadi Komcad

MAKASSAR,RAKYATSULSEL.CO – Komponen Cadangan (Komcad) ramai diperbincangkan terkait partisipasi ASN dalam kegiatan kemiliteran tersebut.

Namun hal tersebut bukan merupakan wajib militer. Karena Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menekankan, aparatur sipil negara (ASN) atau PNS tidak diwajibkan untuk mengikuti pelatihan Komponen Cadangan dan menjalani masa wajib militer (wamil).

Kendati demikian, pelatihan komponen cadangan ini tidak wajib bagi semua ASN. Hanya mereka yang lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, yang diwajibkan mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama 3 bulan.

Merujuk hal ini, Kasatpol PP Makassar, Iqbal Asnan mengatakan Pol PP Makassar sudah mempersiapakn sejumlah personil dilatih dan ikut menjadi komponen cadangan memperkuat NKRI.

“Satpol PP Makassar siapkan personil untuk menjadi Komponen Cadangan TNI AD,” kata Iqbal usai persiapan pelatihan puluhan anggota Satpol PP di pelataran kantor Balai kota Makassar, Selasa (29/3/2022).

Lanjut mantan Sekretaris Pol PP Makassar itu. Untuk langkah awal pihaknya sudah menyiapkan 30 orang personil  Satpol PP untuk ikut seleksi.
“Kalau lolos maka mereka akan ikut pendidikan selama 3 bulan,” jelasnya.

Kaitan ASN atau tenaga kotrak dilibatkan. Iqbal menegaskan, baru dipersiapkan, dari unsur PNS dan Kontrak. Intinya Satpol PP Makassar siap menjadi Komponen Cadangan demi NKRI tercintai.

“Yang utama adalah Laskar Pelangi di Satpol PP Makassar akan disiapkan untuk menjadi Komponen Cadangan TNI,” pungkasnya.

Diketahui, melansir dari laman resmi Kementerian Pertahanan RI, Komponen Cadangan adalah Sumber Daya Nasional yang disiapkan guna memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama. Sumber Daya Nasional yang dimaksud yaitu meliputi Sumber Daya Manusia, Sumber Daya Alam, dan Sumber Daya Buatan.

Komponen cadangan bersifat sukarela, di mana penggunaan Komponen Cadangan hanya pada saat dikerahkan serentak melalui perintah Presiden dengan persetujuan DPR.

Apabila sedang dalam keadaan non aktif, anggota Komponen Cadangan akan menjadi warga negara seperti biasa seperti profesinya sehari-hari baik masyarakat,  ASN,  Mahasiswa, atau lainnya. (Yad)

Sarana
  
Moda Suara
  
Perbesar Teks
  
Perkecil Teks
  
Skala Abu - Abu
  
Kontras Tinggi
  
Latar Gelap
  
Latar Terang
  
Tulisan Dapat Dibaca
  
Garis Bawahi Tautan
  
Rata Tulisan
  
Atur Ulang
×

Indeks Kepuasan Masyarakat

Terima Kasih Anda Telah Melakukan Survei Mengenai Layanan Kami