Tempat Hiburan Ditutup 31 Maret, Buka Kembali Setelah Lebaran

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengeluarkan Surat Edaran (SE) penutupan sementara tempat hiburan.

SE dikeluarkan Wali Kota Makassar Danny Pomanto pada 28 Maret 2022.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Makassar, Iqbal Asnan mengatakan, edaran ini dalam rangka menghormati bulan ramadan.

Hal ini juga telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, pasal 34 ayat 1.

"Semua kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, club malam, diskotik, live music, panti pijat/refleksi, dan semacamnya ditutup sementara," ucap Iqbal Asnan, Kamis (31/3/2022).

Termasuk sarana penunjang tempat hiburan yang ada di hotel.

Penutupan tempat usaha hiburan ini paling lambat ditutup hari ini.

"Kegiatan usaha dibuka kembali pada 5 Mei 2022 setelah lebaran," jelasnya.

Sementara untuk usaha jasa makanan dan minuman yang menjual pada siang hari, diminta untuk melakukan pengaturan.
Penjual makanan diharapkan tidak bersifat demonstratif yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah puasa warga masyarakat.
Jika ada pihak yang melanggar akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, pihak Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) mengaku siap menjalankan SE tersebut.

Ketua AUHM, Zulkarnain Ali Naru mengatakan, penutupan sementara ini telah dibicarakan antar pelaku usaha hiburan dan juga Pemkot

“Kami sepakat tutup lebih awal, meski pihak pemerintah belum menentukan awal ramadhan tahun ini," ujarnya.

SE tersebut juga telah diterima, dan siap disosialisasikan kepada seluruh usaha hiburan malam di Kota Makassar.

Penutupan lebih awal dilakukan mengingat Muhammadiyah juga telah menetapkan awal puasa 2022 atau 1 Ramadhan 1443 H jatuh pada Sabtu, 2 April 2022.

"Ini juga yang menjadi salah satu pertimbangan kami, untuk menghormati keputusan atau maklumat PP Muhammadiyah," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Tempat Hiburan Ditutup 31 Maret, Buka Kembali Setelah Lebaran, https://makassar.tribunnews.com/2022/03/31/tempat-hiburan-ditutup-31-

Sarana
  
Moda Suara
  
Perbesar Teks
  
Perkecil Teks
  
Skala Abu - Abu
  
Kontras Tinggi
  
Latar Gelap
  
Latar Terang
  
Tulisan Dapat Dibaca
  
Garis Bawahi Tautan
  
Rata Tulisan
  
Atur Ulang
×

Indeks Kepuasan Masyarakat

Terima Kasih Anda Telah Melakukan Survei Mengenai Layanan Kami