Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Perikanan dan Pertanian Kota Makassar terus bergerak meski di tengah pandemi Covid-19. Melalui Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan yang dilakukan oleh tim Pengawas Obat Hewan Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan melakukan Pembinaan dan Pengawasan Peredaran Obat Hewan pada pelaku usaha obat hewan Pet Shop dan Poultry Shop di kota Makassar.
Hal ini sesuai amanat UU Nomor 18 tahun 2009 Juncto UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Pasal 50 Ayat 3 yang menyatakan bahwa pembuatan, penyediaan, peredaran, pengujian obat hewan harus dilakukan di bawah pengawasan otoritas veteriner dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 74/Permentan/Ot.140/12/2007 tentang Pengawasan Obat Hewan Pasal 7 Ayat 2, maka melalui Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Pemerintah Kota Makassar sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan peredaran obat hewan
Diharapkan dengan terus dilakukannya kegiatan ini dapat mencegah berbagai penyimpangan penyediaan dan peredaran obat hewan untuk (1) melindungi konsumen dari obat hewan yang tidak memenuhi persyaratan mutu, khasiat dan keamanannya; (2) memberikan kepastian usaha bagi perorangan Warga Negara Indonesia atau badan usaha dalam melakukan kegiatan di bidang usaha obat hewan; dan (3) mencegah masuk dan menyebarkan penyakit hewan menular.”