Dinas Perikanan dan Pertanian (DP2) Kota Makassar melakukan kegiatan Pengawasan Peredaran Produk Asal Hewan yang dilaksanakan di 2 lokasi dengan sasaran Pasar Tradisional yaitu : Tempat Pemotongan Unggas (TPU) Alhamdulillah dan Tempat Pemotongan Unggas (TPU) Al-Amin, Jalan Parumpa Daya, Kecamatan Biringkanaya. Kamis, (30/6/2022)
Dalam melaksanakan salah satu tugas dan fungsinya, melalui (DP2) Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Kota Makassar melaksanakan pembinaan dan pengawasan unit usaha pangan asal hewan dan bahan asal hewan antara lain pembinaan dan pengawasan di unit usaha penjualan daging, unit usaha penyimpanan daging, unit usaha penggilingan daging, rumah potong unggas, tempat pemotongan unggas, gudang kering, gudang dingin, depot susu segar, pengepul telur, unit usaha penjualan ikan kering dan ikan segar. Pembinaan yang dilakukan meliputi higiene dan sanitasi personal, produk, sarana dan prasarana.
#walikotamakassar #dannypomanto #fatmawatirusdi #wakilwalikotamakassar
#makassarmetaverse #makassarrecover #ppidmakassar #pedulikisalamakki #callcenter112makassar
#dinasperikanandanpertanianmakassar
Terima Kasih Anda Telah Melakukan Survei Mengenai Layanan Kami