Dinas PU Kota Makassar melakukan pencabutan Tiang Fiber Optik yang tidak berizin di sepanjang Jalan Boulevard dan Jalan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kamis (21/07/22).
“Sesuai konfirmasi kami ke PTSP ini tidak ada izinnya, jadi sebelum kami bertindak kami sudah melakukan konfirmasi by lisan by pond. Saya langsung telepon Kabid-nya, pak Faisal bahwa semua tiang Fiber optik yang baru didirikan di Jalan Boulevard – Jalan Pandang itu tidak ada izinnya,” tuturnya.
Alamsyah juga mengatakan bahwa pencabutan tersebut merupakan respon cepat dari laporan pihak kecamatan.
“Ini kami terima laporan langsung dari kecamatan terkait hal ini. Makanya kami langsung bertindak, jangan sampai ada pembiaran,” katanya.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pencabutan Tiang Fiber Optik yang baru dipasang dan tidak memiliki izin.
“Terus kalau memang dia pasang baru dan tanpa izin langsung saya cabut,” tegasnya.
Diketahui, tiang yang akan dicabut di sepanjang Jalan Boulevard dan Jalan Pandang sebanyak 12 tiang.
Terima Kasih Anda Telah Melakukan Survei Mengenai Layanan Kami