Dinas PU Makassar Cabut Tiang Fiber Optik di Kecamatan Panakkukang

Tidak Ada Data

Dinas PU Kota Makassar melakukan pencabutan Tiang Fiber Optik yang tidak berizin di sepanjang Jalan Boulevard dan Jalan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kamis (21/07/22).

Kepala Bidang (Kabid) Jalan Dinas PU Kota Makassar, Noorhaq Alamsyah mengatakan bahwa sebelum pihaknya melakukan pencabutan ia melakukan konfirmasi ke PTSP terlebih dahulu.

“Sesuai konfirmasi kami ke PTSP ini tidak ada izinnya, jadi sebelum kami bertindak kami sudah melakukan konfirmasi by lisan by pond. Saya langsung telepon Kabid-nya, pak Faisal bahwa semua tiang Fiber optik yang baru didirikan di Jalan Boulevard – Jalan Pandang itu tidak ada izinnya,” tuturnya.

Alamsyah juga mengatakan bahwa pencabutan tersebut merupakan respon cepat dari laporan pihak kecamatan.

“Ini kami terima laporan langsung dari kecamatan terkait hal ini. Makanya kami langsung bertindak, jangan sampai ada pembiaran,” katanya.

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pencabutan Tiang Fiber Optik yang baru dipasang dan tidak memiliki izin.

“Terus kalau memang dia pasang baru dan tanpa izin langsung saya cabut,” tegasnya.

Diketahui, tiang yang akan dicabut di sepanjang Jalan Boulevard dan Jalan Pandang sebanyak 12 tiang. 

Sarana
  
Moda Suara
  
Perbesar Teks
  
Perkecil Teks
  
Skala Abu - Abu
  
Kontras Tinggi
  
Latar Gelap
  
Latar Terang
  
Tulisan Dapat Dibaca
  
Garis Bawahi Tautan
  
Rata Tulisan
  
Atur Ulang
×

Indeks Kepuasan Masyarakat

Terima Kasih Anda Telah Melakukan Survei Mengenai Layanan Kami