HERALDMAKASSAR-Dalam
rangka percepatan dan perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah
Daerah (ETPD) Pada Pemerintah Kota Makassar khusus untuk kegiatan
transaksi pendapatan daerah dan pembayaran di masyarakat secara nontunai
yang berbasis digital. Maka dinas Pekerjaan Umum (PU) mulai menerpakan
system Elektronifikasi Transaksi yang akan di berlakukan di wilayah Kota
Makassar.
Penerapan system Elektronifikasi Transaksi dimulai tanggal 29 Agustus
2022 sampai dengan seterusnya. Sebelum penerapan system ini dilaksanakan
para Petugas Pelayanan Jasa Penyedotan Lumpur Tinja UPT PAL Dinas PU
Kota Makassar mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Para Petugas pelayanan jasa penyedotan Lumpur tinja melakukan
sosialisasi dan edukasi secara bertahap dan berkelanjutan kepada warga
pelanggan jasa penyedotan Lumpur tinja tentang proses pembayaran dengan
menggunakan metode Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Menurut kadis PU Kota Makassar Zuhaelsi Zubir, “Salah satu manfaat
metode pembayaran dengan sistem Elektronifikasi Transaksi ini adalah
dapat mencegah praktek pungutan liar oleh oknum pelayan publik.”
Tuturnya.(*)