Untuk optimalisasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan dibidang Ketentraman dan Ketertiban Umum secara berdaya guna dan berhasil guna, maka Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang mengamanahkan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah, dengan susunan organisasi sebagai berikut :
Kepala Satuan
MUHAMMAD IQBAL, SH
Sekretaris : I. Nyoman Aria Purnabhawa, M.Si
Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan : Zulkifli Salam, S.IP
Kepala Sub Bagian Keuangan : Hj. Asni Fitrah Wangi, SE., M.Si
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian : Kamaruddin, S.Sos
Kepala Bidang Pembinaan Masyarakat : Andi Navi Boneanto, SE., MM
Kepala Seksi Kewaspadaan Dini : Muhammad Ifran Thahir, S.Sos
Kepala Seksi Bimbingan dan Penyuluhan : L. Hairun Azma Tumada, S.STP
Kepala Bidang TRANTIBUM: H. Pagar Alam, S.Sos., MM
Seksi Operasi dan Pengendalian : Abdul Rahim, ST
Seksi Ketertiban Umum : Syamsuddin Effendi, SH
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah : Husaini Zalam, S.Sos., MM
Kepala Seksi Penegakan : Muhammad Muflih, S.Sos
Kepala Seksi Hubungan Antar Lembaga : Yuli Handayani, S.Sos
Kepala Bidang Pembinaan SATLINMAS : Drs. H. Abdulah Rowa
Kepala Seksi Data dan Informasi : Muhammad Munir, S.Sos
Kepala Seksi Pelatihan dan Mobilisasi : Irwan, SE., MM
Kelompok Jabatan Fungsional
Link Dokumentasi :
Link Dokumen