Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar merupakan salah satu perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ,dan Peraturan Walikota Makassar Nomor 87 Tahun 2016 tentang tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja serta dengan memperhatikan lingkungan strategis sebagai berikut :
- Tugas Pokok
Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang ketentraman dan ketertiban umum yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
- Fungsi
Dalam melaksanakan tugasnya Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai Fungsi :
- perumusan kebijakan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum;
- pelaksanaan kebijakan Urusan Pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Urusan Pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum;
- pelaksanaan administrasi Urusan Pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum;
- pembinaan, pengoordinasian, pengelolaan, pengendalian, dan pengawasan program dan kegiatan bidang ketentraman dan ketertiban umum; dan
- pelaksanaan kebijakan Urusan Pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Urusan Pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum;