Daftar Informasi Publik

Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi Satpol PP Kota Makassar

By

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar merupakan salah satu perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ,dan Peraturan Walikota Makassar Nomor 87 Tahun 2016 tentang tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja serta dengan memperhatikan lingkungan strategis sebagai berikut :

  • Tugas Pokok

Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang ketentraman dan ketertiban umum yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.

  • Fungsi

Dalam melaksanakan tugasnya Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai Fungsi :

  1. perumusan kebijakan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum;
  2. pelaksanaan kebijakan Urusan Pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Urusan Pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum;
  4. pelaksanaan administrasi Urusan Pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum;
  5. pembinaan, pengoordinasian, pengelolaan, pengendalian, dan pengawasan program dan kegiatan bidang ketentraman dan ketertiban umum; dan
  6. pelaksanaan kebijakan Urusan Pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum;
  7. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Urusan Pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum;


Link Dokumentasi : Link Dokumen
Organisasi : Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar
Jenis Informasi : Setiap Saat
Tipe file : Url
Ukuran : 0 Bytes
Sarana
  
Moda Suara
  
Perbesar Teks
  
Perkecil Teks
  
Skala Abu - Abu
  
Kontras Tinggi
  
Latar Gelap
  
Latar Terang
  
Tulisan Dapat Dibaca
  
Garis Bawahi Tautan
  
Rata Tulisan
  
Atur Ulang
×

Indeks Kepuasan Masyarakat

Terima Kasih Anda Telah Melakukan Survei Mengenai Layanan Kami