a. Stuktur Organisasi
Organisasi Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak kota Makassar Bidang Data dan Informasi merupakan wadah bagi pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintah dan sebagai proses interaksi antara pemerintah dengan institusi daerah lainnya dan dengan masyarakat sebagai pilar pembangunan daerah.
Peraturan Walikota Makassar Nomor 91 Tahun 2016 tentang kedudukan , Susunan Organisasi,Tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,maka susunan organisasi dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak kota makassar bidang data dan informasi terdiri atas:
a) Kepala Dinas
b) Bidang Data dan Informasi, terdiri atas:
a.Kepala Bidang
b. Seksi Pengelolaan Data dan sistem informasi
c. Seksi Analisis dan Penyajian data
d. Seksi Evaluasi dan Pelaporan
a) Tugas Pokok dan Fungsi
a.Tugas Pokok
Berdasarkan peraturan walikota Makassar Nomor 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, susunan organisasi tugas dan fungsi serta tata kerja dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Dinas pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak Kota Makassar bidang data dan informasi mempunyai kedudukan sebagai unsur pendukung dalam melaksanakan tugas tertentu,dipimpin oleh seorang kepala dinas yang bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah
Dinas Pemberdayaan perempuan dan perlindungan Anak Kota Bidang data dan informasi mempunyai tugas melaksanakan sistem data gender dan anak serta monitoring dan evaluasi pembangunan pemberdayaan perempuan,perlindungan anak kota layak anak.
b.Fungsi
Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak kota makassar bidang data dan informasi dalam melaksanakan tugas pokok, menyelenggarakan fungsi:
a. Merencanakan,menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan Bidang dan Informasi.
b.Menghimpun dan menyusun bahan rencana kerja dan angggaran (RKA)/ RKPA, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Bidang Data dan Informasi
c.Mengoordinasikan , mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA)/DPPA Bidang data informasi.
d.Merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis pengelolaan informasi dan data gender serta anak
e. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan pengelolaan informasi data gender serta anak
f. Merumuskan dan merencanakan pengelolaan informasi data data gender serta anak
g. Merumuskan dan merencanakan analisis,penyajian data,evaluasi dan pelaporan data gender serta anak
h. Melaksanakan administrasi pengelolaan informasi dan data gender serta anak
i. Merumuskan Model pengawasan atas pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan informasi dan data gender serta anak
j. Melaksanakan Monitoring dan evaluasi secara berkala lembaga-lembaga layanan perlindungan perempuan
k.Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarissasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternative pemecahannya
i. Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas
m. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan
n. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku
o.Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan /atau kegiatan kepada atasan
p.Melaksanakan tugas Kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan
Download Detail Informasi :
download
Organisasi : Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar
Jenis Informasi : Setiap Saat
Tipe file : Pdf
Ukuran : 15568 Bytes