Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar Tahun 2021-2026 disusun sesuai dengan undang-undang nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan Pembangunan Nasional yang Mengamanatkan bahwa setiap Lembaga Negara termasuk Satuan Kerja Perangkat Daerah wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang berisi perencanaan satuan kerja/dinas selama lima tahun yang disebut Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD)
Download Detail Informasi :
download